format pdf. 2.Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah di legalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf. 3.KTP atau Identitas Pemohon. 4.Alamat email. 5.Nomor Rekening. Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana Persyaratan
a. Akta Permohonan Peninjauan Kembali. (a da / tidak ada) b. Surat permohonan Peninjauan Kembali disertai alasan-alasannya berikut soft copynya. (ada / tidak ada) c. Penetapan Penunjukan Hakim. (ada / tidak ada) d. Penetapan hari sidang. (ada / tidak ada) e. Berita Acara pemeriksaan. (ada / tidak ada) f. Berita Acara Pendapat. (ada / tidak ada) g.
Buku ini membahas secara detail kewenangan serta fungsi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata. Materi buku ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan: Mahkamah Agung Salah Satu Pelaksana Kekuasaan Kehakiman; Susunan Mahkamah Agung; Wewenang Hak Uji Mahkamah Agung; Kewenangan
Demikian pula halnya tentang memori banding, kontra memori banding, risalah kasasi, kontra risalah kasasi, upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, risalah peninjauan kembali dan risalah kontra peninjauan kembali, semuanya itu merupakan hal penting untuk dipahami untuk melakukan praktik hukum di pengadilan melalui proses
2. Perdata Umum Pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 805 K/Pdt/2013 tanggal 27 Juni 2013) Duduk Perkara: Pemohon I yang berstatus jejaka dan Pemohon II yang berstatus perawan melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Januari 1993 di Hongkong dengan disaksikan oleh oleh keluarga
permohonan peninjauan kembali sebagai berikut:permohonan peninjauan kembali sebagai berikut: BahwaBahwa PutusanPutusan mahkamahmahkamah AgungAgung didi TingkatTingkat KasasiKasasi tersebut,tersebut, PemohonPemohon telahtelah
.
contoh memori peninjauan kembali perdata pdf